Home » Viral WNA Difabel Dipersulit Ambil Paket Alkes, Bea Cukai Buka Suara

Viral WNA Difabel Dipersulit Ambil Paket Alkes, Bea Cukai Buka Suara

by Indienesia

Badung, CNN Indonesia

Video seorang Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan penyandang disabilitas tidak bisa mengambil paket alat kesehatan (alkes) berupa alat bantuan kencing dari Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, warga asing yang duduk di kursi roda itu terlihat datang ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk mengambil paket. Namun, ia tidak bisa mengambilnya.

“Kasihan sekali ini niat mau ngambil alat kencing aja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya, dikirim oleh negaranya sedangkan sudah sampai di Denpasar, di kantor pos malah disuruh diurus di kementerian,” menurut narasi seorang pria dalam video tersebut.

“Kementerian kalau bisa dihubungi tidak apa-apa, orang di sana tidak bisa dihubungi, apa tidak kasihan orang kayak gini. Ini butuh untuk alat kencing sama Bea Cukai dipersulit, barang sudah di depan mata,” lanjutnya.

Merespons video viral itu, Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai menyampaikan bahwa paket yang berasal dari Finlandia itu butuh izin khusus.

“Kami telah melakukan penelusuran informasi awal bahwa memang terdapat paket barang kiriman dari luar negeri dengan kode HS 90189090, dengan uraian barang berupa alat kesehatan,” kata Tim Humas Bea Cukai Ngurah Rai, Jumat (7/4).

“Dan mohon untuk diketahui atas importasi barang tersebut memiliki persyaratan impor. Yaitu, berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan yang dalam hal ini, Bea Cukai hanya melaksanakan ketentuan tersebut sesuai peraturan Menteri Kesehatan,” lanjutnya.

Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran melalui website insw.go.id/intr atau penelusuran pada bagian “Cari kode HS atau Uraian HS”.

Baca Juga:   Pemerintah Perlu Lakukan Intervensi Kendalikan Harga Pokok Jelang Ramadan dan Lebaran

Bahwa, didapati informasi bahwa paket itu punya kode HS yang berarti impornya harus punya izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sesuai peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017 jo Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/234/2018.

“Untuk kondisi tersebut kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut dan akan melakukan penjelasan lebih lanjut juga kepada pemilik barang secara baik-baik,” tandas Bea Cukai Ngurah Rai.

(kdf/arh)



[Gambas:Video CNN]






Source link

Lainnya Dari Indienesia

Copyright © 2023 Indienesia. All Rights Reserved.

close