Indienesia – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kelar menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat (26/08/2022) dini hari. Sidang itu mulai digelar sekitar pukul 09.25 WIB, Kamis (25/08/2022) pagi. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua KKEP yang juga Kabaintelkan Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan menghadirkan dan memeriksa 15 saksi.
Dari hasil sidang itu, Sambo mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat sebagai anggota Polri. Meskipun Sambo mengakui dan menyesali perbuatannya, tetapi dia juga mengajukan upaya banding terkait putusan tersebut.
“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Komjen Ahmad Dofiri saat membacakan keputusan.
Keputusan pemecatan itu adalah imbas dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan, Sambo menjadi otak pembunuhan tersebut. Dia menembak ajudannya sendiri karena laporan istrinya, Putri Candrawathi, yang menyebut Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, motif jelasnya belum diungkap sampai sekarang.
Setelah pemecatan itu, nantinya Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut yang akan langsung memberhentikan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dari Korps Bhayangkara. Sebab, Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri.
“Bagi Pati yang di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sesuai keputusan presiden (Keppres), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/08/2022).
Namun, pemberhentian itu dilakukan usai putusan banding. Saat ini, Polri masih menunggu surat permohonan banding secara tertulis dari Sambo dengan tenggat waktu tiga hari kerja. Setelah itu, Polri memproses sidang banding tersebut. Putusannya disampaikan dalam jangka waktu 21 hari. Banding itu nantinya putusan akhir. Sambo tidak bisa melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).
“Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi,” imbuhnya.
Ferdy Sambo sendiri sudah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTDH dalam sidang etik yang digelar selama 18 jam dari Kamis (25/08/2022) hingga Jumat (26/08/2022) dini hari tadi itu. Majelis sidang memutuskan Sambo telah melakukan perbuatan tercela, memberikan sanksi administratif berupa penahanan selama 21 hari dan PTDH.