Home » Polisi Sita Rp 2 Miliar Dari Khilafatul Muslimin

Polisi Sita Rp 2 Miliar Dari Khilafatul Muslimin

"Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila."

by Indienesiana

Indienesia – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menangkap dua orang yang merupakan tokoh sentral dalam organisasi masyarakat (ormas) Khilafatul Muslimin. Dalam penangkapan ini, aparat kepolisian mengamankan uang sebesar Rp 2 miliar yang disimpan dalam brankas besi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (11/06/2021) malam di Kota Medan, Sumatera Utara dan Bekasi, Jawa Barat.

“Benar semalam penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang di Medan dan Bekasi. Keduanya disinyalir sebagai petinggi ormas Khilafatul Muslimin yang berperan sentral dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi.” kata Zulpan melalui keterangannya, Minggu (12/06/2022).

Dikatakan Zulpan, hingga saat ini sudah ada lima orang tersangka yang ditangkap terkait kasus Khilafatul Muslimin. Kelimanya yaitu AQHB, AA, IN, FA, dan SU. Kelimanya merupakan tokoh sentral ormas tersebut.

“AQHB bertindak selaku pimpinan tertinggi dalam organisasi yang dibantu oleh keempat orang tersangka lainnya dalam operasionalisasi ormas. Total sudah lima orang tersangka yang ditangkap dan ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga menangkap dua orang terkait kelompok Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung pada Sabtu (11/06/2022).

“Nah hari ini kami menangkap dua orang dan juga melakukan penggeledahan terhadap operasionalisasi terhadap organisasi masyarakat ini. Intinya ini dua tokoh penting di organisasi masyarakat,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Dikatakan Hengki, dua orang tersebut berperan membantu pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja.

Sementara itu, berdasarkan hasil penggeledahan sementara, penyidik menemukan 4 brankas besi yang terdiri dari 3 brankas berukuran sedang dan 1 berukuran besar yang berisi uang tunai Rp 2 miliar.

Baca Juga:   Jokowi Serahkan Bonus Ratusan Miliar Untuk Atlet Peraih Medali SEA Games

Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dokumen tertulis yang menunjukkan praktik penyebaran paham ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

“Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung, semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Lampung pada Selasa, 7 Juni 2022.

Penangkapan Abdul Qadir itu dilakukan saat penyidik melakukan pendalaman atas aksi konvoi Khilafatul Muslimin di Cawang, Jakarta Timur.

Abdul Qadir Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong hingga pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Ia dijerat dengan Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) UU Ormas dan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Di mana ancaman yang dikenakan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Lainnya Dari Indienesia

Copyright © 2023 Indienesia. All Rights Reserved.

close