Jakarta, CNN Indonesia —
Kepolisian melempar wacana pemasangan chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan bermotor. Rencananya wacana tersebut bakal diterapkan tahun ini.
“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan tahun lalu.
Tujuan pemasangan cip pada pelat nomor kendaraan bermotor agar mudah dimonitor. Dari chip itu nantinya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut.
Menurut Ramadhan data ini nantinya bisa mengetahui apakah kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum terdapat pelanggaran hukumnya.
Fungsi pemasangan chip ini beragam dan dapat memudahkan tugas kepolisian dalam memantau identitas kendaraan. Selain itu, pelat pakai chip diklaim bakal lebih sulit dipalsukan oleh oknum tak bertanggung jawab.
“Kemudian data kendaraan tersebut pernah melakukan penganggaran atau dari aspek penegakan hukum terdata pelanggaran hukumnya,” ujar dia.
Pelat dengan chip ini juga bisa mendukung penerapan ETLE (sistem tilang berbasis CCTV), pembayaran tol tanpa sentuh, parkir elektronik, hingga ERP (jalan berbayar elektronik).
Sebelumnya Korlantas Polri mengubah warna pelat nomor kendaraan menjadi dasar putih tulisan hitam dari warna hitam tulisan putih. Ketentuan ini berlaku secara bertahap di Indonesia.
(dmr/mik)