Home » Pengadilan Hanya Jatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Munarman

Pengadilan Hanya Jatuhi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Munarman

by Indienesiana
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. FILE/Ist. Photo

Indienesia – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa terorisme Munarman. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan melanggar tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga Pasal 13C UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis berdasarkan dakwaan ketiga yakni Pasal 13C Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetap sebagai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“‎Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaktim, Rabu (06/04/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim men‎jabarkan keterlibatan Munarman dalam aksi terorisme di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 13C UU Nomor 5/2018.

Penilaian Majelis Hakim PN Jaktim berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Munarman selama 8 tahun berdasasarkan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dianggap telah mendukung kelompok Islamic State of Iraq and Syria (ISIS). Penggunaan simbol-simbol ISIS, berkonvoi dengan mengenakan atribut ISIS serta mengajak orang lain berbaiat dengan ISIS.

Jaksa menilai, Munarman terbukti bersama dengan Ustaz Basri (alm), Ustadz Amshori (alm), dan saksi-saksi yang dihadirkan di PN Jakarta, telah melakukan pemukafatan jahat dengan sengaja, melakukan baiat kepada Abu Bakar Al Baghdadi Amir atau pimpinan ISIS.

Kegiatan tersebut didalami peserta berupa kajian atau ceramah di Makassar pada 24 dan 25 Januari 2015. Dan, kegiatan 5 April 2015 di Medan, Sumatera Utara.

Sepak terjang Munarman, ada kaitannya dengan RZ yang melakukan bom bunuh diri di Filipina. LA melakukan bom bunuh diri Gereja Katedral di Makassar, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:   Munarman Akan Divonis Terkait Kasus Terorisme Hari Ini

Munarman juga dianggap sebagai tokoh yang berperan membentuk JAD di wilayah Medan, Sumatera Utara.

____________

 

Lainnya Dari Indienesia

Copyright © 2023 Indienesia. All Rights Reserved.

close