TEMPO.CO, Jakarta – Rencana Majelis Wali Amanat atau MWA Universitas Sebelas Maret (UNS) untuk melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim agar mencabut Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 urung dilaksanakan. MWA juga memastikan tidak akan ada pelantikan rektor terpilih UNS pada tanggal 11 April mendatang.
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, mengemukakan pihaknya telah berkomunikasi secara intensif dengan Nizam, selalu Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Kemendikbudristek. Pembahasannya berkaitan dengan beberapa aturan dalam peraturan Mendikbudristek tersebut, utamanya ihwal keputusan Nadiem yang membekukan MWA.
“Tadi malam (Jumat, 6 April 2023) kami komunikasikan itu secara intens dengan Pak Dirjen, bahkan (koordinasi) berlangsung sampai sahur,” ujar Hasan saat ditemui awak media di kediamannya di Jaten, Kabupaten Karanganyar, Sabtu sore, 7 April 2023.
Hasil komunikasi itu, Hasan menyebutkan telah diperoleh ketegasan bahwa terkait dibekukannya MWA, sesuai Pasal 3 Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023, adalah dalam hal fungsi MWA. Adapun Pasal 4 mengatur bahwa selama MWA dibekukan, fungsi organ dijalankan oleh Mendikbudristek.
“Jadi sesuai penjelasan dari Pak Dirjen Dikti bahwa kelembagaan dan fungsi MWA yang dibekukan, dan tidak memberhentikan 17 anggota yang ada. Anggota tetap eksis secara hukum dan apabila ada yang mengundurkan diri itu merupakan pilihan pribadi yang bersangkutan serta tidak ada perintah dari Kementerian,” jelas Hasan, didampingi Sekretaris MWA, Tri Atmojo Kusmayadi.
Sehubungan dengan hal itu, Hasan sekali lagi menegaskan yang dibekukan adalah MWA UNS, bukan penghentian anggota dan tidak ada perintah normatif untuk mengundurkan diri. “Jika ada yang mengundurkan diri itu adalah pilihan pribadi dan bukan kebijakan resmi kementerian,” tambahnya.
Hasan mengungkapkan Dirjen Dikti juga menghargai dan menghormati anggota MWA untuk menghormati Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2003 demi kebaikan dan kemajuan UNS.
Tri Atmojo menambahkan dalam hal ini Dirjen Dikti juga telah memberikan apresiasi kepada MWA UNS. “Pak Dirjen juga sangat mengapresiasi kami MWA UNS yang telah berinisiatif melakukan komunikasi dengan beliau,” ucap Tri Atmojo.
Sebelumnya, sejak dikeluarkannya Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 itu, pihak MWA sempat mengupayakan komunikasi dengan pihak Kemendikbudristek untuk kejelasan seputar dibekukannya MWA. Namun, kala itu belum membuahkan hasil lantaran mereka batal bertemu dengan Nizam.
Terkait langkah ke depan, Tri mengatakan MWA menunggu langkah dan instruksi dari Dirjen Dikti maupun Kemendikbudristek. “Intinya sejauh ini MWA sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya, hingga menyelesaikan pemilihan rektor. Urusan rektor terpilih ini sudah bukan wewenang MWA lagi, namun menjadi urusan Kementerian,” ujarnya.
Lebih lanjut Tri Atmojo menyatakan setelah mempelajari dan mencemarti secara seksama, serta berdasarkan rapat koordinasi Pimpinan MWA UNS tanggal 7 April 2023, maka MWA UNS tetap menghormati Peraturan Mendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 tersebut.
“Kami juga tegaskan tidak ada pelantikan Rektor UNS Masa Bakti 2023-2028. Apabila sebelumya beredar informasi tersebut, itu adalah wacana sehubungan dengan debat legalisasi eksistensi MWA UNS,” katanya.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.