Home » Mudik, KPK Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas

Mudik, KPK Larang Pejabat Pakai Mobil Dinas

by Indienesia
KPK larang pejabat gunakan mobil dinas untuk mudik. ANTARA/Noveradika

Indienesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang pejabat serta penyelenggara negara memakai berbagai fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Pelaksana tugas Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menjelaskan, larangan tersebut juga berlaku untuk pemakaian mobil dinas mudik Lebaran 2022.

“Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan, KPK selalu mengingatkan dan mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi,” katanya, (15/04/2022).

Lembaga antirasuah memberikan apresiasi kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta BUMN/BUMD yang sudah membuat aturan pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internal.

“Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Buku Panduan Ujian SIM Bakal Disebar ke Sekolah dan Perpustakaan

Lainnya Dari Indienesia

Copyright © 2023 Indienesia. All Rights Reserved.

close