INDIENESIA – Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi kepala dan perangkat desa yang menyerukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk 3 periode.
Hal itu disampaikan oleh Luqman dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, (05/04).
“Saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode,” katanya.
Kritik yang sama juga dilayangkan oleh wakil fraksi PAN di Komisi II, yakni Guspardi Gaus.
Dia mempertanyakan kewenangan Kemendagri dalam kasus seruan Jokowi 3 periode di acara Silatnas APDESI. Guspardi menegaskan meski pihak Istana telah memberikan klarifikasi soal kasus tersebut, pernyataan dari Mendagri tetap diperlukan sebagai lembaga yang berwenang mengawasi Ormas.
“Hari ini, Pak Menteri adalah orang yang punya kewenangan sebagai pembina sebagaimana dikatakan penanggung jawab terhadap pelaksanaan Silatnas itu adalah Kemendagri,” kata Guspardi.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko juga dicecar oleh Komisi II perihal wacana deklarasi Jokowi 3 periode oleh APDESI.
Hal disampaikan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (04/04). Para anggota Komisi II mempertanyakan upaya anak buah Presiden Jokowi itu dalam memantau isu penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode.