Indienesia – Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan atau fit and proper test bagi 14 calon anggota dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) 2022-2027 pada Rabu (06/04/2022).
Calon pertama yang diuji adalah Mahendra Siregar yang disebut-sebut sebagai calon ketua dewan komisioner OJK.
Dalam paparannya kepada DPR, Mahendra mengungkapkan, prioritas mendesak yang perlu dilakukan OJK ke depan.
Pertama, meningkatkan efektivitas kepemimpinan OJK yang bersifat kolektif dan kolegial sehingga pelaksanaan pengawasan terintegrasi dan kualitas perlindungan konsumen serta masyarakat dapat makin ditingkatkan.
Kedua, penyesuaian struktur organisasi dan sumber daya manusia (SDM) yang memerlukan penguatan di Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non-Bank (KE IKNB) dan KE pasar modal untuk segera dipenuhi.
“Untuk menjamin terlaksananya pengaturan dan pengawasan yang efektif dengan berkembangnya industri dan inovasi produk di masing-masing bidang,” kata Mahendra saat fit and proper test, Rabu (06/04/2022).
Ketiga, pelayanan satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan yang menjadi prioritas dalam menghilangkan inefisiensi dan duplikasi yang menggerus kredibilitas institusi.
Keempat, meningkatkan efektivitas pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, serta tindak lanjutnya dalam bentuk keputusan yang jelas, transparan, dan akuntabel sehingga kepercayaan dan kredibilitas institusi serta penguatan ekosistem jasa keuangan Indonesia makin terjaga.
“Kami mengacu pada beberapa kasus yang sedang ditangani saat ini maupun potensi munculnya kasus-kasus baru,” paparnya.
Kelima, meningkatkan kerja sama dan koordinasi yang efektif dengan lembaga, regulator, dan lembaga-lembaga lain yang terkait baik dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) maupun secara terpisah
Keenam, melaksanakan sinergi penuh dengan pemerintah, DPR, dan lembaga-lembaga negara dalam menjalankan strategi nasional.
“Ini bukan mempertanyakan independensi OJK, tapi karena ada tujuan nasional ada strategi nasional yang mencakup seluruh lembaga termasuk di dalamnya OJK sehingga merupakan keputusan dan tujuan bersama sehingga tidak terjadi seakan-akan ada negara dalam negara,” bebernya.