Indienesia – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi distribusi dan ketersediaan minyak goreng untuk masyarakat.
Satgas ini dibentuk setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melakukan pertemuan, (4/4/2022) kemarin.
“Kami bersama dengan Menteri Perindustrian membentuk satuan tugas gabungan. Satgas ini kami tempatkan mulai di level pusat, produsen, dan kantor pusat,” kata Sigit dalam siaran pers yang diterima, Rabu (05/04/2022).
Adapun, anggota satgas yang dibentuk ini merupakan personel dari Polri dan Kemenperin. Mereka akan bertugas mengawasi proses produksi hingga distribusi minyak goreng selama 24 jam.
“Apakah terkait dengan produksi yang menjadi komitmen betul-betul bisa dilaksanakan? Karena memang ada kekhawatiran, ada keragu-raguan terkait penggantian,” sambung Sigit.
Sigit menambahkan, Polri sendiri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen, hingga Bhabinkamtibmas. Personel diturunkan guna mengecek ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar,” tuturnya.
“Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distrubutor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” sambung eks Kabareskrim Polri itu.
Sigit pun meminta pelaku usaha melaksanakan kewajiban dengan baik. Sehingga, kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
“Saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat khususnya menghadapi bulan Ramadan, dimana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia,” terangnya.
Sementara itu, Menperin juga menegaskan, jika ditemukan pelanggaran dalam produksi dan distribusi program Minyak Goreng Sawit (MGS) curah dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000, kedua pihak akan menindak pelaku secara tegas.
“Kami ingin program ini ada progresnya sesuai yang diharapkan oleh Presiden. Untuk itu, kami melakukan rapat pembahasan dan evaluasi ini agar bisa segera diakselerasi,” kata Agus.
Agus mengungkapkan, pihaknya juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Regulasi ini mendorong industri MGS menjalankan kewajiban untuk menyediakan minyak goreng curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, usaha mikro dan usaha kecil.
“Regulasinya sudah memadai, semua sudah diatur, termasuk sanksi bagi perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan yang sudah digariskan dalam Permenperin 8/2022 tersebut,” ujarnya.
Sanksi itu, misalnya terkait dengan produk yang tidak sesuai dengan alokasi dan jumlah, berdasarkan yang sudah ditetapkan Kemenperin.
“Selain itu juga adanya tindakan berkaitan dengan repacking, ini tidak boleh dilakukan pada MGS curah. Juga sama sekali tidak boleh disalurkan untuk industri menengah maupun besar. Ini yang akan kami kawal di lapangan,” tegasnya.
Tak hanya produsen, kebijakan penyediaan berbasis industri juga mewajibkan seluruh distributor yang menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi, mulai dari distributor 1 (D1), Distributor 2 (D2), dan lini distribusi di bawahnya.
“Sudah ditetapkan margin di level distributor dengan rata-rata Rp600 per kg, di tingkat pengecer rata-rata Rp1.000/kg. Policy terkait margin sudah dikeluarkan Dirut BPDPKS, ini sangat penting supaya HET bisa tercapai di lapangan,” paparnya.
Menperin menyebutkan, sampai saat ini terdapat 72 kontrak atau 72 perusahaan yang terlibat dalam program MGS curah.
“Dalam jumlah kontrak tersebut, telah memenuhi kebutuhan yang cukup bagi kebutuhan nasional per hari dan juga meng-cover ke mana saja produsen harus mengeluarkan distribusi di wilayah kerja masing-masing,” imbuhnya.