Home » 32.872 Wajib Pajak Setor Rp5,43 Triliun di Program Tax Amnesty Jilid II

32.872 Wajib Pajak Setor Rp5,43 Triliun di Program Tax Amnesty Jilid II

by Indienesia



loading…

Hingga memasuki bulan keempat, peserta tax amnesty jilid II terus bertambah. Foto/Dok

JAKARTA – Sejak program pengungkapan sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II berjalan mulai Januari lalu, memasuki bulan keempat, peserta dan jumlah harta yang diungkap terus bertambah.

Baca juga: Baru 11,46 Juta Orang Lapor SPT Pajak, Pelaporan Online Capai 96%

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan, hingga 4 April 2022 pukul 08.00 WIB, tercatat sebanyak 32.872 wajib pajak yang menjadi peserta. Dari jumlah tersebut, diperoleh 37.501 surat keterangan.

“Tercatat penerimaan pajak penghasilan final (PPh) sebanyak Rp5,43 triliun,” dikutip MNC Portal dari laman PPS pajak.go.id di Jakarta, Senin(4/4/2022).

Setoran ini berasal dari harta bersih yang diungkap wajib pajak sebesar Rp53,14 triliun. Sementara itu, deklarasi dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan wajib pajak sebesar Rp45,99 triliun, dan deklarasi luar negeri sebesar Rp3,63 triliun. Lebih lanjut, harta peserta PPS yang sudah diinvestasikan mencapai Rp3,51 triliun.

Baca juga: Berbahaya, Prabowo Bisa Disalip Ganjar dan Anies Jika Terus di Belakang Layar

Tax amnesty jilid II akan berlangsung hingga tanggal 30 Juni 2022. Peserta bisa memilih untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) atau berinvestasi di perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

(uka)



Source link

Baca Juga:   LaNyalla Ingatkan Luhut soal Tunda Pemilu: Mahasiswa Mulai Bergerak

Lainnya Dari Indienesia

Copyright © 2023 Indienesia. All Rights Reserved.

close